Dorthea Renyaan selaku Pembantu Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Uncen, dalam kesibukannya sebagai Pembantu Dekan II yang senantiasa melayani dan selalu sibuk dibidang Pendidikan sebagai dosen, belio juga tidak lupa selalu terus melanjutkan kuliahnya di Program Doktor Ilmu Sosial (S3) Program Pascasarjana Universitas Cenderawasih pada Tahun 2019 dan dapat meyelesaikan studinya pada tahun 2024, tepatnya di tanggal 07 Oktober 2024 yang di akhiri dengan Sidang Terbuka Promosi Doktor.
Sidang Terbuka Promosi Doktor atas nama Saudara Dorthea Renyaan (Nim. 2019105017030) Program Studi Doktor Ilmu Sosial dengan judul disertasi : Implementasi Kebijakan Dana Desa Di Distrik Waibu Kabupaten Jayapura (Studi Di Kampung Doyo Lama dan Kampung Yakonde) dibuka secara langsung oleh Direktur Program Pascasarjana Uncen Prof.Dr.Drs.Akbar Silo,MS., Sidang tersebut di hadiri oleh Prof. Dr. Muhammad Idrus Taba, SE.,M.Si., Sebagai Penguji Eksternal, Prof.Dr.Drs. Agustinus Fatem, MT. (Sebagai Promotor), Dr.Yosephina Ohoiwutun.,M.Si. dan Prof.Dr. Vince Tebai, S.Sos, M.Si. sebagai Co-Promotor., Asisten Direktur I Program Pascasarjana Dr. Frans A. Asmuruf., M.Si., Dekan FISIP Marlina Flassy, S.Sos., M.Hum., Ph.D., Para Dosen dan Staf FISIP Uncen, Para Tamu Undangan serta Pegawai di lingkungan Universitas Cenderawasih. Sidang Promosi berlangsung di Ball Room Hotel Horison Padangbulan Kota Jayapura.
Dorthea Renyaan” Dalam Sidang tersebut menyampaikan bahwa Implementasi Dana Desa (DD) di Distrik Waibu Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, yang meliputi Komunikasi, sumberdaya, sikap pelaksanaan (disposis) telah berjalan, namun untuk faktor struktur birokrasi belum berjalan dengan baik, karena tidak semua pelaksana kebijakan Dana Desa (DD) tidak membagi tugas. sehingga LPMD dan sekretaris Kampung kurang memahami tugas dan wewenangnya dalam melaksanakan kebijakan Dana Desa. begitu pula dengan koordinasi antar pelaksana kebijakan dana Desa tidak berjalan dengan baik, salah satu penyebabnya adalah ketidak percayaan di antara mereka.
Sambungnya” berdasarkan hasil penelitian bahwa perlu adanya model implementasi kebijakan yang mendukung teori dari Edward III agar berjalan dengan baik, Sehingga Dorthea Mengusulkan Model Implementasi yang berbasis kearifan lokal ini dengan mengkaitkan dan menyelaraskan model implementasi kebijakan dana desa dengan kearifan lokal dalam hal ini adalah lembaga adat ”Ungkapnya.
Dalam Sidang tersebut Dorthea Renyaan berhasil menyelesaikan ujian tersebut dengan sangat baik dalam mengklarifikasi semua pertanyaan yang di minta oleh para penguji terkait disertasinya. Dorthea Renyaan dinyatakan LULUS dengan Predikat Sangat Memuaskan. Berita acara ini dibacakan di depan sidang setelah ditandatangani oleh tim penguji***
Tim Penguji sidang Ujian terbuka ini terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Idrus Taba, SE.,M.Si., Sebagai Penguji Eksternal, Prof.Dr.Drs.Akbar Silo,MS.,Dr. Hiskia C.M. Sapioper S.Sos.,M.Si., Dr. Septinus Saa, S.Sos.,M.Si., Dr.Yusuf Gabriel Maniagasi, S.Sos.,M.Si., Dr.Paulus K. Alolayuk, SE.,Ak.,M.Si