Bambang Wuragil Pengusaha Asal Semarang Raih Gelar Doktor Bidang Antropologi.

Selasa, 18/10/ 2022, Program Studi Doktor Ilmu Sosial Program Pascasarjana Uncen melaksanakan Ujian Terbuka Promosi Doktor kepada Bambang Wuragil, seorang pengusaha asal Kota Semarang. Ujian berlangsung di Auditorium Uncen.

Sidang Promosi Doktor ini dipimpin Oleh Prof.Dr.Drs. Akbar Silo,MS, selaku Direktur Program Pascasarjana Uncen. Didampingi oleh Prof.Dr.Pawenari Hijang (Promotor), Dr.Agustina Ivonne Poli,M.Si (Co-Promotor), J.R Mansoben, MA.,Ph.D  (Co-Promotor), Dr. Mardi Adi Armin,M.Hum (Penguji Eksternal), Prof.Dr. Onnie M. Lumintang, M.Hum (Penguji) Marlina Flassy, S,Sos.,M.Hum.,PhD (Penguji), Dr. Simon Abdi K. Frank, M.Si (Penguji) dan Dr. Frans Reumi, SH.,MA (Penguji).

Bambang Wuragil di hadapan tim penguji dan tamu undangan, mempresentasikan Disertasinya yang berjudul “Tanah Adat Orang Sarmi, Pola Kepemilikan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Wilayah Kabupaten Sarmi. Bambang menjelaskan bahwa dirinya berusaha mengkaji pola-pola kepemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, dalam hal ini ialah hak kepemilikan tanah adat bagi masyarakat Kabupaten Sarmi.

Penelitian Bambang untuk disertasinya, bertujuan untuk menganalisis wujud gagasan pengetahuan lokal orang Sarmi dalam memakai pola kepemilikan tanah adat pada Suku Sawar, Suku Mawes, Suku Betaf Dan Suku Isirawa. Tujuan lainnya dari penelitian ini adalah untuk para pengusaha yang akan membuka usahanya di tanah Papua, khususnya di Kabupaten Sarmi dapat mengetahui dan memahami pola kepemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam tanah adat di Kabupaten Sarmi. Para pengusaha itu agar berpedoman pada kondisi lokal masyarakat sehingga tidak menimbulkan konflik sosial dalam masyarakat.

Sebagai pengusaha yang pernah membuka usaha di Sarmi, Bambang menjelaskan manfaat dari kajian ini yaitu dapat menambah referensi ilmiah tentang konsep dan pola-pola kepemilikan yang adaptif mengenai hak kepemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Sarmi dan tanah Papua pada umumnya.

Ada empat suku dari lima rumpun suku yang ada di wilayah Sarmi. Secara terstruktur memiliki nilai-nilai adat dan unsur-unsur budaya yang dalam kehidupan sosial dan spritualnya. Nilai adat dan unsur budaya itu untuk beradaptasi dengan kondisi lingkungannya dan pemanfaatan sumberdaya alam terhadap lokasi tanah yang menjadi tempat hidup sejak dahulu sampai saat ini.

Dari penelitian yang dilakukan Bambang, kesimpulan yang didapat menyebutkan bahwa masyarakat Sarmi memiliki konsep bahwa tanah adalah sesuatu yang dianggap sakral, memiliki hubungan yang religious-magis, karena tanah selalu berkorelasi dengan kehidupan sosial manusia, tegasnya.

Berdasarkan hasil penelitiannya Bambang berharap Pemerintah Kabupaten Sarmi bisa melakukan survey lapangan  kepada kepala-kepala suku untuk menentukan batas-batas wilayah kepemilikan tanah adat. Dengan data survey pemerintah selanjutnya mengeluarkan  sertifikat tanah yang nantinya kepemilikan tanah ini tidak berpindah  tangan kepada pihak swasta. Apabila ada aktivitas yang dilakukan pengusaha, perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah yang memfasilitasi perjanjian sewa jangka panjang 15 tahun atau lebih, sehingga hak kepemilikan tanah milik masyarakat adat tidak habis ada hilang begitu saja.

Promotor, Prof.Dr. Pawenari Hijang, menyatakan Bambang Wuragil merupakan mahasiswa ke-7 yang di promotori olehnya di Universitas Cenderawasih Khususnya di Program Studi Doktor Ilmu Sosial. Penelitian Bambang ini sangat menarik dimana tanah di Papua pada umunya diposisikan sebagai Ibu Kandung yang begitu tinggi nilainya. Bilamana tanah diganggu analoginya menganggu ibu kandung.

Sebagai Promotor saya berharap hasil penelitian Bambang ini bisa disampaikan kepada Pemerintah Daerah bahwa cara mengelola tanah yang ada seperti di Kabupaten Sarmi ini lemah. Karya-karya seperti yang dilakukan Bambang ini bisa membantu pemerintah menata tanah di Sarmi agar tidak terjadi konflik antar keluarga, antar klan dan antar kampung di sana. Untuk mengurangi adanya konflik antar klan atau suku maka pemda harus membuat semacam Perda tidak hanya berdasarkan penelitian ini, dimana harus ada tindak lanjutnya dari Peraturan Daerah, ungkap Prof. Hijang.

Bambang Wuragil berhasil menyelesaikan Ujian Terbuka dengan baik dari konfirmasi-konfirmasi dan jawaban yang diminta tim penguji terkait disertasinya. Pengusaha asal Semarang ini dinyatakan LULUS dengan predikat Sangat Memuaskan***

(Irja/Yani)