Jayapura 12 Juli 2024, Program Pascasarjana Universitas Cenderawasih melaksanakan Sidang Terbuka Promosi Doktor atas nama Saudara Abdul Rahman Basri (Nim. 20171011016014) Program Studi Doktor Ilmu Sosial dengan judul disertasi : Efektifitas Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kelapa Distrik Di Kabupaten Jayapura.
Sidang Promosi berlangsung di Gedung Auditorium Universitas Cenderawasih Jayapura yang di pimpin langsung oleh Prof.Dr.Drs.Akbar Silo,MS. (selaku Direktur/ Promotor), Dr.Yosephina Ohoiwutun.,M.Si dan Dr. Untung Muhdiarta, M.Si, sebagai Co-Promotor.
Abdul Rahman Basri’‘ Dalam sidang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura perlu meninjau kembali dan memperbarui Peraturan Bupati Jayapura Nomor 13 Tahun 2019 dan Keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/296 Tahun 2020 untuk memperjelas dasar hukum dan ruang lingkup kewenangan yang dilimpahkan, serta menyesuaikan dengan peraturan baru seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah terkait. Peningkatan Kapasitas sumber daya manusia dan anggaran di tingkat Distrik, serta penguatan koordinasi dan kominikasi antara kabupaten dan distrik, juga sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan akuntabilitas.
Sambungnya” Model peningkatan efektifitas pelimpahan kewenangan mencakup penerbitan peraturan Daerah Kabupaten untuk memperkuat dasar hukum, optimasi peraturan dan keputusan Bupati, serta indikator kinerja dan dukungan sumberdaya yang jelas.
Harapan Abdul ” Bagi pemerintah Distrik, penting untuk mengadakan pelatihan bagi aparat distrik dan mengembangkan sistem evaluasi kinerja. Dimana Pemerintah provinsi Papua perlu memfasilitasi harmonisasi kebijakan dan memberikan dukungan teknis serta finansial. Abdul juga memberikan saran kepada Peneliti selanjutnya bahwa perlu untuk melakukan studi komparatif dengan daerah lain, mengevaluasi dampak pelimpahan kewenangan, dan mengkaji kebutuhan perubahan kebijakan untuk mendukung pelimpahan kewenangan yang lebih efekti “Mengakhiri***
Dalam Sidang tersebut Abdul Rahman Basri berhasil menyelesaikan ujian tersebut dengan sangat baik dalam mengklarifikasi dan jawaban yang di minta oleh para penguji terkait disertasinya. Abdul Rahman Basri dinyatakan LULUS dengan Predikat Sangat Memuaskan. Berita acara ini dibacakan di depan sidang setelah ditandatangani oleh tim penguji***