Pada hari ini, 12 Februari 2025 Bapak Supraptono yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Mamberamo Raya, Provinsi Papua telah melaksanakan Ujian Terbuka (Promosi) Doktor yang ditempuh pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Program Pascasarjana – Universitas Cenderawasih. Sidang promosi yang digelar di Grand Abe Hotel, Abepura – Kota Jayapura ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan oleh bapak Supraptono dan Tim Dosen Pembimbing & Penguji. Disertasi yang berjudul “IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE BAGI ORANG ASLI PAPUA DI KABUPATEN MAMBERAMO RAYA” ini tidak hanya menggali konsep hukum yang sangat relevan dengan kondisi masyarakat Papua, tetapi juga menawarkan solusi praktis dalam mengatasi permasalahan hukum yang ada. Restorative Justice, atau keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta masyarakat secara keseluruhan. Pendekatan yang telah dilakukan bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang lebih manusiawi dan memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa kejahatan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam proses penyelesaian. Kabupaten Mamberamo Raya yang terletak di Pronvinsi Papua memiliki karakteristik sosial, budaya dan geografis yang unik. Salah satu tantangan utama dalam penegakkan hukum di daerah ini adalah cara menyelesaikan konflik yang seringkali melibatkan orang asli Papua (OAP) yang memiliki tradisi dan nilai-nilai budaya yang sangat kental. Oleh karena itu, penelitian yang dilakukan oleh bapak Supraptono ini menjadi sangat relevan untuk memahami bagaimana penerapan restorative justice bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal yang sangat menghargai nilai-nilai kearifan lokal.
Dalam sidang ujian promosi ini, dipimpin dan dibuka langsung oleh Prof. Dr. Drs. Akbar Silo, MS selaku Ketua Program Studi Doktor Ilmu Sosial sekaligus Direktur Program Pascasarjana Universitas Cenderawasih dan juga menjadi Dosen Pembimbing Utamanya, serta dihadapkan dengan tim pembimbing dan penguji yang diantaranya adalah Dr. Basir Rohrohmana, S.H., M.Hum. (Pembimbing Pendamping), Dr. Hiskia C.M. Sapioper, S.Sos., M.Si (Pembimbing Pendamping), Prof. Dr. Melkias Hetharia, S.H., M.A., M.Hum. (Penguji Utama), Dr. Muhammad Musa’ad, M.Si (Penguji I), Dr. Septinus Saa, S.Sos., M.Si (Penguji II), Prof. Dr. Yosephina Ohoiwutun, M.Si (Penguji III), dan Dr. Lily Bauw, S.H., M.Hum. (Penguji IV). Bapak Supraptono mampu memberikan jawaban yang dapat meyakinkan terkait setiap pertanyaan yang diajukan oleh setiap dosen dengan lugas dan berlandaskan data serta teori yang kuat, menunjukkan keseriusan serta pemahaman yang mendalam terhadap masalah sosial yang diangkat dalam disertasinya.
Disertasi ini dilatarbelakangi oleh fenomena konflik sosial yang kerap terjadi di Papua, yang sering kali melibatkan ketegangan antara apart penegak hukum dan masyarakat adat. Sebagai seorang Kapolres yang terlibat langsung dalam proses penegakkan hukum, bapak Supraptono menyadari pentingnya pendekatan yang lebih sensitif terhadap konteks budaya lokal dalam menyelesaikan permalasahan hukum. Pendekatan restorative justice diyakini dapat mennjadi solusi yang efektif untuk membangun kepercayaan antara masyarakat adat dan aparat penegak hukum, serta mengurangi angka kekerasan dan konflik yang terjadi. Dalam penelitianya, bapak Supraptono mengkaji bagaimana penerapan restorative justice di Kabupaten Mamaberamo Raya dapat dilakukan dengan memperhatikan norma-norma budaya lokal, serta faktor-faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta harmoni sosial dan penyelesaian yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus hukum. Penelitiannya mencakup analisis terhadap keberhasilan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi restorative justice di daerah ini, dengan fokus pada efektivitasnya dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan orang asli Papua. Dalam penelitiannya, yang menjadi utama dalam topik penyusunan disertasi beliau adalah pentingnya keterlibatan aktif tokoh adat dalam setiap proses mediasi dan penyelesaian sengketa. Restorative justice yang mengedepankan dialog dan musyawarah, sesuai dengan nilai-nilai budaya Papua, terbukti lebih efektif dalam menciptakan pemulihan yang dirasakan adil oleh semua pihak, terutama dalam konteks hubungan antar individu dan komunitas di Papua.
Disertasi bapak Supraptono memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berpihak pada hak-hak masyarakat adat di Papua. Konsep restorative justice yang diusungnya bukan hanya sebatas teori, tetapi dapat diterapkan secara nyata di lapangan dengan mengintegrasikan hukum nasional dan hukum adat. Hal ini membuka peluang untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai lokal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Beliau dengan latar belakangnya sebagai Kapolres, tentu memiliki pemahaman yang mendalam tentang tantangan di lapangan, serta kemampuan untuk merumuskan solusi praktis yang dapat diimplementasikan secara langsung. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi kebijakan penegakkan hukum yang lebih responsif dan berbasis kearifan lokal di seluruh wilayah Papua.
Ujian terbuka promosi doktor ini merupakan puncak dari perjalanan panjang bapak Supraptono dalam mengeksplorasi dan mengembangkan pemikiran tentang penerapan restorative justice di Papua. Melalui disertasinya, beliau tidak hanya menyumbangkan pemikiran dalam bidang hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan sosial dan keadilan bagi masyarakat Papua. Semoga hasil penelitian ini dapat menginspirasi para pembuat kebijakan, praktisi hukum, serta masyarakat luas untuk terus memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi di Indonesia, khususnya di tanah Papua.
Pada hari ini, 12 Februari 2025 Bapak Supraptono yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Mamberamo Raya, Provinsi Papua telah melaksanakan Ujian Terbuka (Promosi) Doktor yang ditempuh pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Program Pascasarjana – Universitas Cenderawasih. Sidang promosi yang digelar di Grand Abe Hotel, Abepura – Kota Jayapura ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan oleh bapak Supraptono dan Tim Dosen Pembimbing & Penguji. Disertasi yang berjudul “IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE BAGI ORANG ASLI PAPUA DI KABUPATEN MAMBERAMO RAYA” ini tidak hanya menggali konsep hukum yang sangat relevan dengan kondisi masyarakat Papua, tetapi juga menawarkan solusi praktis dalam mengatasi permasalahan hukum yang ada. Restorative Justice, atau keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta masyarakat secara keseluruhan. Pendekatan yang telah dilakukan bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang lebih manusiawi dan memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa kejahatan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam proses penyelesaian. Kabupaten Mamberamo Raya yang terletak di Pronvinsi Papua memiliki karakteristik sosial, budaya dan geografis yang unik. Salah satu tantangan utama dalam penegakkan hukum di daerah ini adalah cara menyelesaikan konflik yang seringkali melibatkan orang asli Papua (OAP) yang memiliki tradisi dan nilai-nilai budaya yang sangat kental. Oleh karena itu, penelitian yang dilakukan oleh bapak Supraptono ini menjadi sangat relevan untuk memahami bagaimana penerapan restorative justice bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal yang sangat menghargai nilai-nilai kearifan lokal.
Dalam sidang ujian promosi ini, dipimpin dan dibuka langsung oleh Prof. Dr. Drs. Akbar Silo, MS selaku Ketua Program Studi Doktor Ilmu Sosial sekaligus Direktur Program Pascasarjana Universitas Cenderawasih dan juga menjadi Dosen Pembimbing Utamanya, serta dihadapkan dengan tim pembimbing dan penguji yang diantaranya adalah Dr. Basir Rohrohmana, S.H., M.Hum. (Pembimbing Pendamping), Dr. Hiskia C.M. Sapioper, S.Sos., M.Si (Pembimbing Pendamping), Prof. Dr. Melkias Hetharia, S.H., M.A., M.Hum. (Penguji Utama), Dr. Muhammad Musa’ad, M.Si (Penguji I), Dr. Septinus Saa, S.Sos., M.Si (Penguji II), Prof. Dr. Yosephina Ohoiwutun, M.Si (Penguji III), dan Dr. Lily Bauw, S.H., M.Hum. (Penguji IV). Bapak Supraptono mampu memberikan jawaban yang dapat meyakinkan terkait setiap pertanyaan yang diajukan oleh setiap dosen dengan lugas dan berlandaskan data serta teori yang kuat, menunjukkan keseriusan serta pemahaman yang mendalam terhadap masalah sosial yang diangkat dalam disertasinya.
Disertasi ini dilatarbelakangi oleh fenomena konflik sosial yang kerap terjadi di Papua, yang sering kali melibatkan ketegangan antara apart penegak hukum dan masyarakat adat. Sebagai seorang Kapolres yang terlibat langsung dalam proses penegakkan hukum, bapak Supraptono menyadari pentingnya pendekatan yang lebih sensitif terhadap konteks budaya lokal dalam menyelesaikan permalasahan hukum. Pendekatan restorative justice diyakini dapat mennjadi solusi yang efektif untuk membangun kepercayaan antara masyarakat adat dan aparat penegak hukum, serta mengurangi angka kekerasan dan konflik yang terjadi.
Dalam penelitianya, bapak Supraptono mengkaji bagaimana penerapan restorative justice di Kabupaten Mamaberamo Raya dapat dilakukan dengan memperhatikan norma-norma budaya lokal, serta faktor-faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta harmoni sosial dan penyelesaian yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus hukum. Penelitiannya mencakup analisis terhadap keberhasilan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi restorative justice di daerah ini, dengan fokus pada efektivitasnya dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan orang asli Papua. Dalam penelitiannya, yang menjadi utama dalam topik penyusunan disertasi beliau adalah pentingnya keterlibatan aktif tokoh adat dalam setiap proses mediasi dan penyelesaian sengketa. Restorative justice yang mengedepankan dialog dan musyawarah, sesuai dengan nilai-nilai budaya Papua, terbukti lebih efektif dalam menciptakan pemulihan yang dirasakan adil oleh semua pihak, terutama dalam konteks hubungan antar individu dan komunitas di Papua.
Disertasi bapak Supraptono memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berpihak pada hak-hak masyarakat adat di Papua. Konsep restorative justice yang diusungnya bukan hanya sebatas teori, tetapi dapat diterapkan secara nyata di lapangan dengan mengintegrasikan hukum nasional dan hukum adat. Hal ini membuka peluang untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai lokal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Beliau dengan latar belakangnya sebagai Kapolres, tentu memiliki pemahaman yang mendalam tentang tantangan di lapangan, serta kemampuan untuk merumuskan solusi praktis yang dapat diimplementasikan secara langsung. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi kebijakan penegakkan hukum yang lebih responsif dan berbasis kearifan lokal di seluruh wilayah Papua.
Ujian terbuka promosi doktor ini merupakan puncak dari perjalanan panjang bapak Supraptono dalam mengeksplorasi dan mengembangkan pemikiran tentang penerapan restorative justice di Papua. Melalui disertasinya, beliau tidak hanya menyumbangkan pemikiran dalam bidang hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan sosial dan keadilan bagi masyarakat Papua. Semoga hasil penelitian ini dapat menginspirasi para pembuat kebijakan, praktisi hukum, serta masyarakat luas untuk terus memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi di Indonesia, khususnya di tanah Papua.
Kota Jayapura | Provinsi Papua | Provinsi Papua Barat | Provinsi Papua Tengah | Provinsi Papua Pegunungan | Provinsi Papua Selatan
Copyright © 2025 Program Pascasarjana – Universitas Cenderawasih. All Rights Reserved. Developed by Team UncenPress & PDIS